PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31
Pasal 152
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
- Orang Asing pemegang lzin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, penanam modal, dan dalam rangka rumah kedua;
- keluarga karena perkawinan campuran;
- suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemeganglzin Tinggal Tetap; dan
- Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia. (21 lzin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada:
- eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
- anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemeganglzin Tinggal Tetap; dan
- warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
(3) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui alih status.
(4) lzin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
- Ketentuan
SK No 078330 A
FRESIDEN
- Ketentuan ayat (1), ayat (3) huruf 1, dan ayat (41
Pasal 166 diubah, sehingga Pasal 166 berbunyi
sebagai berikut:
