PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 43
Pada saat peraturan pemerintah ini berlaku, semua Pelanggaran Administratif yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat Pelanggaran Administratif dilakukan. Apabila terjadi Pelanggaran Administratif sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
