PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 42
Yang dimaksud dengan ,,ketentuan mengenai pengenaan sanksi,, meliputi ketentuan mengenai pejabat yang berwenang yang menjatuhkan sanksi dan tata cara penjatuhan sanksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang_undangan mengenai pemerintahan daerah.
