PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 28
(1) Dalam ha1 Pej abat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah menteri, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah yang ditunjuk oleh Presiden. (2) Dalam
#*o] E-) -r:lg; PRESIDEN i:t ai,:ruaL li( tNDoNESIA (2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah pimpinan lembaga, maka pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah lembaga. pasal 29 Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas: a. b. melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan; mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan Iain; dan memberikan pertimbangan kepada Atasal pejabat raengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan sanksinya.
