PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 27
Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah gubernur dan/atau wakil gubernur, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern kementeriarr yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
