PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 16
Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikal kepada Atasan Pejabat. (4) (s) (1) (2t
