Pasal 15
Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat dilakukan oleh Warga Masyarakat. Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (f) disampaikan kepada Atasan Pejabat. Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pihak yang mengadukan; b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang diadukan; c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan penyeienggaraan administrasi pemerintahan; dan d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terj adinya pelanggaran. Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara manual atau secara elektronik. Atasan Pej abat menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
