PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
(1) Tarif atas jasa tindakan Karantina Hewan Antar Area
berupa pemeriksaan fisik dikenakan di tempat pengeluaran dan di tempat pemasukan.
(2) Tarif atas jasa tindakan Karantina Hewan Antar Area
berupa pemeriksaan fisik di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Tarif atas jasa tindakan karantina selain pemeriksaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan ditempat pengeluaran dan/atau pemasukan sesuai dengan penggunaan sarana dan/atau tindakan yang dilakukan.
