Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
karantina hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e dikenakan atas tindakan dan jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal dilakukan penolakan atau pemusnahan
terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan atau media pembawa organisme pengganggu tumbuhan, pemilik media pembawa tidak dikenakan kewajiban membayar jasa tindakan karantina hewan atau tumbuhan.
(3) Pelaksanaan penolakan atau pemusnahan media
pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi tanggung jawab pemilik media pembawa sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan atau tumbuhan.
