PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Dalam hal alih teknologi hasil penelitian dan
pengembangan pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf g telah dilindungi sebagai Hak atas
Kekayaan Intelektual, terhadap pengguna alih teknologi yang mengembangkan secara komersial dikenakan royalti.
(2) Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan atas dasar persentase dari harga pokok penjualan selama jangka waktu kontrak kerjasama.
(3) Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling banyak 10% (sepuluh persen).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.
