Pasal 1
(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada
Kementerian Pertanian, meliputi penerimaan dari:
perolehan dari hasil pertanian;
jasa perpustakaan, pengolahan data, dan reproduksi peta;
jasa pengembangan diseminasi dan teknologi;
jasa pemberian hak dan perizinan;
jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;
jasa layanan pengujian, analisis, dan pengembangan pertanian;
jasa penelitian, alih teknologi hasil penelitian, dan pengembangan pertanian yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain;
jasa . . .
- jasa penggunaan sarana dan prasarana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan huruf h sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
