PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
(1) Tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk bantuan sosial dikenakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Untuk bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
