PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA MADYA/DAERAH...
Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar dibagi dalam 3 (tiga) kecamatan, yaitu : a. Kecamatan Kepanjen Kidul, yang terdiri dari :
Desa Kepanjen Kidul;
Kelurahan Ngadirejo;
Kelurahan Sentul;
Kelurahan Kauman;
Kelurahan Tanggung;
Kelurahan Bondo;
Kelurahan Kepanjen Lor. b. Kecamatan Sukorejo, yang terdiri dari :
Kelurahan Pakunden;
Kelurahan Blitar;
Kelurahan Tlumpu;
Kelurahan Turi,
Kelurahan Karangsari;
Kelurahan Sukorejo. c. Kecamatan Sanan Wetan, yang terdiri dari :
Kelurahan Gedong;
Kelurahan Plorakerep;
Kelurahan Klampok;
Kelurahan Sanan Wetan;
Kelurahan Rembang;
Kelurahan Karang Tengah;
Kelurahan Bendogerit.
