PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA MADYA/DAERAH...
Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar yaitu : a. Sebagian wilayah Kecamatan Garum, yaitu Kelurahan Gedong; b. Sebagian wilayah Kecamatan Nglegok, yang meliputi :
- Kelurahan Ngadirejo;
- Kelurahan Tanggung; c. Sebagian wilayah Kecamatan Sanan Kulon, yang meliputi :
- Kelurahan Pekunden;
- Kelurahan Blitar;
- Kelurahan Tlumpu;
- Kelurahan Rembang. d. Sebagian wilayah Kecamatan Kanigoro, yaitu Kelurahan Klampok;
Sehingga batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar menjadi sebagaimana terdapat pada peta terlampir. (2) Wilayah Kecamatan Garum, wilayah Kecamatan Nglegok, wilayah Kecamatan Sanan Kulon dan wilayah Kecamatan Kanigoro dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dikurangi dengan desa- desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
