PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BEKASI
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pusat Pemerintahan Kota Adminstratif Bekasi berkedudukan di Kota Bekasi.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur berkedudukan di Bekasi Jaya.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Selatan berkedudukan di Kayuringin Jaya.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Barat berkedudukan di Kalibaru.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Utara berkedudukan di Harapan Jaya.
