Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Bekasi dibagi atas 4 (empat) kecamatan yaitu: a. Wilayah Kecamatan Bekasi Timur, terdiri dari :
Kelurahan Margahayu dan sebagian Desa Jatimulya, yang selanjutnya menjadi Kelurahan Margahayu;
Kelurahan Bojong Rawabambu;
Kelurahan Bekasi Jaya;
Kelurahan Pengasinan;
Kelurahan Sepanjang Jaya;
Kelurahan Duren Jaya dan sebagian Desa Setiamekar, yang selanjutnya menjadi Kelurahan Duren Jaya;
Kelurahan Bojongmenteng; b. Wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, terdiri dari :
Kelurahan Marga Jaya;
Kelurahan Marga Mulya;
Kelurahan Jakasampurna;
Kelurahan Pekayon Jaya;
Kelurahan Kayuringin Jaya;
Desa Harapan Mulya;
Desa Jakamulya;
Desa Jakasetia; c. Wilayah Kecamatan Bekasi Barat, terdiri dari :
Kelurahan Medan Satria;
Desa Kalibaru;
Desa Kranji;
Kelurahan Bintara;
Desa Bintara Jaya;
Kelurahan Pejuang; d. Wilayah Kecamatan Bekasi Utara, terdiri dari :
Kelurahan Perwira;
Kelurahan Kaliabang Tengah;
Kelurahan Harapan Jaya;
Desa Teluk Pucung;
epkumham.go
- Desa Harapan Baru.
