PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BEKASI
Pasal 8
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
Perincian struktur organisasi pemerintahan Kota Administratif Bekasi ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
