PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 8
BAB 2 — PERATURAN TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 1. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Dalam Anggaran Daerah tidak diperkenankan dimuat Bagian/Bidang lain dari pada yang disebut dalam Pasal 5 dan 7 PERATURAN PEMERINTAH ini, kecuali bila dipandang perlu dapat menambah dengan Pos-pos serta Ayat-ayat atau Pasal-pasal Anggaran menurut kebutuhan, dengan menggunakan Pos-pos serta Ayat-ayat dan Pasal-pasal cadangan.
