Pasal 7
BAB 2 — PERATURAN TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 1. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1). Bab I dari Anggaran Pembangunan mengenai Penerimaan dibagi dalam 5 (lima) bagian. Bagian dibagi dalam Pos-pos dan Pos dibagi dalam Ayat-ayat. Uraian Bagian-bagian tersebut, dengan pembagiannya dalam Pos-pos adalah sebagai berikut: BAGIAN POS URAIAN 1 1 Sisa lebih Perhitungan Anggaran tahun yang lalu. 2 1 Penerimaan dari Negara atau Istansi yang lebih atas untuk pembangunan. 3 1 Penerimaan dari Daerah sendiri. 2 Pendapatan dalam bentuk rupiah yang disediakan untuk pembangunan. 3 Tabungan …
3 Tabungan Pemerintah Daerah / Penyisihan sebagian dari Pendapatan Rutin untuk pembangunan. 4 Penerimaan lain-lain. 4 1 Pinjaman. 5 1 Urusan Kas dan Perhitungan. (2). Bab II Anggaran Pembangunan mengenai pengeluaran dibagi dalam Bidang. Pembagian Bidang-bidang tersebut dalam Sektor/Sub. Sektor, Program dan Proyek/Sub. Proyek adalah seperti contoh yang ditetapkan. (3). Pemecahan lebih lanjut Pos-pos Anggaran Pembangunan dalam Ayat-ayat dan Pasal-pasal diatur seperti contoh yang ditetapkan. 4. PERINCIAN PEMBAGIAN ANGGARAN
