Pasal 35
BAB 4 — PERATURAN TENTANG PENYUSUNAN PERHITUNGAN ANGGARAN DAERAH 1. PENGERTIAN PERHITUNGAN ANGGARAN
(1). Perhitungan Anggaran Daerah terdiri dari dua Bagian yaitu Perhitungan Anggaran Rutin dan Perhitungan Anggaran Pembangunan. (2). Perhitungan Anggaran Rutin dan Pembangunan masing- masing disusun menurut contoh yang ditetapkan. (3). Perhitungan …
(3). Perhitungan itu menyebutkan semua penerimaan dan pengeluaran riil yang termasuk tahun anggaran yang bersangkutan. (4). Susunan Bab, Bagian, Pos, Ayat dan Pasal yang terdapat dalam Perhitungan Anggaran Daerah disusun sama dengan susunan Bab, Bagian, Pos, Ayat dan Pasal dalam Anggaran Daerah, demikian pula mengenai kode dan uraiannya. Untuk Perhitungan Anggaran Pembangunan, urutannya disusun sesuai dengan Anggaran Pembangunan. (5). Surat Keputusan penetapan sementara Perhitungan Anggaran Daerah dibuat menurut contoh yang ditetapkan.
