PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 11
BAB 2 — PERATURAN TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 1. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Dalam Anggaran Daerah dianggarkan sebagai sisa Perhitungan Anggaran tahun-tahun yang lalu yaitu untuk: a. Anggaran Rutin, suatu jumlah taksiran sisa perhitungan anggaran tahun yang lalu. b. Anggaran Pembangunan, suatu jumlah taksiran sisa perhitungan anggaran tahun yang lalu.
