PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 10
BAB 2 — PERATURAN TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 1. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1). Jika pada suatu Pasal atau suatu Bagian/Bidang pengeluaran ada terdapat penerimaan, maka penerimaan ini dianggarkan dalam Anggaran Penerimaan dalam satu atau beberapa Ayat tersendiri. (2). Jika pada suatu ayat atau suatu Bagian/Bidang penerimaan ada terdapat pengeluaran, maka pengeluaran ini dianggarkan dalam Anggaran Pengeluaran dalam satu atau beberapa pasal tersendiri.
