PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1957 tentang PENETAPAN PENDIRIAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA DI MEDAN
Pasal 2
(1)
Universitas menyelenggarakan organisasi Universitas Sumatera Utara menurut garis-garis yang ditentukan oleh Menteri dalam batas-batas peraturan dan adat-kebiasaan yang berlaku bagi universitas negeri. (2) Sebelum ada PRESIDEN, pekerjaan sehari-hari PRESIDEN Universitas dilakukan oleh Panitia persiapan Universitas Sumatera Utara, terdiri atas beberapa anggota yang diangkat oleh Menteri.
