PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1957 tentang PENETAPAN PENDIRIAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA DI MEDAN
Pasal 1
Di Medan didirikan suatu Universitas bernama "UNIVERSITAS SUMATERA UTARA" yang terdiri atas, a. Fakultas Kedokteran, b. Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, c. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sebagai penjelmaan daripada Perguruan Tinggi Pendidikan Guru, a, b dan c ketiganya di Medan, d. Fakultas-fakultas lain, yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, selanjutnya disebut Menteri.
