PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1957 tentang PENETAPAN PENDIRIAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA DI MEDAN
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 September 1956. Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI PENDIDIKAN,PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN, ttd PRIYONO Diundangkan pada tanggal 9 Nopember 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 105 TAHUN 1957
