PP
PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA
Pasal 6
BAB 2 — PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG MACET
(U Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan Penghapustagihan piutang macet yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa:
- kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangannon-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
- kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan; atau
- kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang. (21 Kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah; pada b. telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;
- bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan
- tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah. Pasal7...
SK No 194090 A
PRES IDEN
