PP
PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA
Pasal 5
BAB 2 — PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG MACET
(U Upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan segala upaya
perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada debitur atau nasabah UMKM. (21 Upaya penagihan secara optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan tindakan yang diambil oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melakukan penagihan kepada debitur atau nasabah untuk mendapatkan pembayaran atas kredit atau pembiayaan yang telah diberikan sesuai dengan syarat yang telah disepakati dalam perjanjian kredit atau pembiayaan. Bagian . . .
SK No 194082 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Penghapustagihan Piutang Macet
