PP
PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA
Pasal 3
BAB 2 — PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG MACET
(1) Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan
non-Bank BUMN kepada UMKM dilakukan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan.
(1) (2) Piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Bagran
SK No 194083 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Penghapusbukuan Piutang Macet
