PP
PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA
Pasal 18
BAB 3 — PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA MACET DENGAN CARA PENGHAPUSAN
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melaporkan Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet atas dana bergulir dan kredit program kepada Presiden.
