PP
PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA
Pasal 17
BAB 3 — PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA MACET DENGAN CARA PENGHAPUSAN
Penghapusan Secara Mutlak atas piutang dana bergulir dan piutang kredit program dilakukan paling singkat 3 (tiga) bulan setelah keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan dan paling lama sampai dengan berakhirnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kelima Pelaporan Pelaksanaan Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak
