PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 83
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.
