PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 82
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 disetorkan kepada kas negara atau kas daerah sesuai dengan perizinan berusaha yang diperoleh pelaku usaha perumahsakitan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
