Pasal 81
(1)
Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3)
Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan, Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan
berusaha mengenakan sanksi denda.
(2)
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(3)
Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dihitung sesuai dengan jumlah pelanggaran.
(4)
Perhitungan
besaran
sanksi
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk setiap 1 (satu) jenis
pelanggaran sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
(5)
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib
melakukan
perbaikan
sesuai
dengan
rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama
(tiga)
bulan
sejak
menerima
sanksi
denda
www.peraturan.go.id
2021, No.57
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
