PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 80
(1)
Dalam hal perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang
diberikan tidak dapat dipenuhi sampai berakhirnya
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3),
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi
perizinan
berusaha
memberikan
teguran
tertulis
kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.
(2)
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib
melakukan
perbaikan
sesuai
dengan
rekomendasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi
perizinan berusaha dapat memberikan perpanjangan
waktu
kepada
Rumah
Sakit
untuk
melakukan
perbaikan sesuai dengan rekomendasi paling lama 1
(satu) bulan.
