PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 79
(1)
Dalam hal laporan hasil kerja tim panel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau laporan hasil
pemeriksaan akhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (4) terbukti adanya pelanggaran,
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi
perizinan berusaha mengenakan sanksi administratif
berupa teguran kepada Rumah Sakit yang melakukan
pelanggaran.
(2)
Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
secara tertulis.
(3)
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib
melakukan
perbaikan
sesuai
dengan
rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama
1 (satu) bulan sejak menerima teguran sebagaimana
www.peraturan.go.id
2021, No.57
dimaksud pada ayat (2).
