PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 78
Dalam hal laporan yang berasal dari pemberitaan media elektronik/media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b dinyatakan tidak benar, tim panel meneruskan laporan kepada institusi/instansi terkait.
Bagian Ketiga Pengenaan Sanksi
