Pasal 77
(1)
Tim panel menyusun dan menyampaikan laporan
hasil kerja kepada Menteri, Pemerintah Daerah
provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
sesuai dengan rekomendasi sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf
a.
www.peraturan.go.id
2021, No.57
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak tim panel melakukan pemeriksaan.
(3)
Dalam hal laporan hasil kerja tim panel sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dapat disusun, tim
panel menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
sementara.
(4)
Tim panel menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
akhir paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
penyampaian laporan hasil pemeriksaan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
