PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 76
(1)
Bukti yang diperoleh tim panel dalam melakukan
pemeriksaan dapat berupa:
a.
surat dan/atau dokumen;
b.
keterangan saksi;
c.
keterangan ahli;
d.
pengakuan terlapor; dan/atau
e.
barang bukti fisik.
(2)
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan
analisis oleh tim panel untuk:
a.
memberikan rekomendasi kepada pejabat yang
berwenang
dalam
mengenakan
sanksi
administratif; atau
b.
memberitahukan kepada pelapor bahwa tidak
terdapat pelanggaran.
