Pasal 75
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setelah
menerima laporan dugaan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 melakukan pemeriksaan
dengan cara membentuk tim panel yang bersifat ad
hoc untuk menindaklanjuti laporan.
(2)
Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota dari
unsur:
a.
Kementerian, dinas kesehatan daerah provinsi,
atau dinas kesehatan daerah kabupaten/kota;
b.
organisasi
profesi
atau
asosiasi
fasilitas
pelayanan kesehatan;
c.
badan pengawas Rumah Sakit; dan
d.
ahli.
(3)
Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a.
menerima dan meneliti laporan;
b.
mengembalikan
laporan
yang
tidak
lengkap
untuk dilengkapi khusus untuk pengaduan;
c.
mencatat laporan yang telah lengkap dalam buku
registrasi;
d.
melakukan verifikasi laporan;
e.
melakukan
pemeriksaan
untuk
kepentingan
pembuktian;
f.
melakukan
analisis
seluruh
informasi
dan
temuan; dan
g.
membuat laporan hasil pemeriksaan dengan atau
tanpa rekomendasi sanksi.
(4)
Tim panel dalam melakukan tugas verifikasi laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat
melalui surat menyurat dan/atau media komunikasi
lain.
www.peraturan.go.id
2021, No.57
(5)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tim panel berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan dokumen;
b.
mendalami informasi kepada semua pihak yang
terlibat atau yang mengetahui kejadian;
c.
mengamankan barang bukti;
d.
melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian;
e.
berkoordinasi dengan institusi terkait termasuk
penegak hukum; dan
f.
memberikan rekomendasi pengenaan sanksi.
(6)
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tim panel dibantu oleh sekretariat.
