PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 74
(1) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan pengawas Rumah Sakit. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan perizinan berusaha.
www.peraturan.go.id 2021, No.57 Bagian Kedua Pemeriksaan
