PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 73
Pemberitaan media elektronik/media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b merupakan pemberitaan yang dapat ditelusuri kebenarannya.
Pemberitaan media elektronik/media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b merupakan pemberitaan yang dapat ditelusuri kebenarannya.