Pasal 72
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan/atau institusi/lembaga/instansi/ organisasi.
www.peraturan.go.id
2021, No.57
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
a.
dilakukan secara tertulis; dan
b.
memiliki uraian peristiwa yang dapat ditelusuri
faktanya.
(3)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
a.
identitas pelapor;
b.
nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
c.
jenis
dugaan
pelanggaran
yang
dilakukan
Rumah Sakit;
d.
waktu pelanggaran dilakukan;
e.
kronologis peristiwa yang diadukan; dan
f.
keterangan yang memuat fakta, data, atau
petunjuk terjadinya pelanggaran.
(4)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan
kepada
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
yang
menerbitkan
perizinan
berusaha Rumah Sakit.
(5)
Identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a wajib dirahasiakan.
