PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 71
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 dan Pasal 65 ayat (3) dilakukan berdasarkan
laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari:
a.
pengaduan;
b.
pemberitaan
media
elektronik/media
cetak;
dan/atau
c.
hasil monitoring dan evaluasi.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan
kepada
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha.
