PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 84
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Rumah
Sakit
tetap
dapat
menyelenggarakan
pelayanan rawat inap sesuai dengan kelas perawatan
yang dimiliki sampai diselenggarakannya pelayanan
rawat inap kelas standar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18;
b.
pelayanan rawat inap kelas standar sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diterapkan paling lambat 1
Januari 2023.
