PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 57
Dalam penyelenggaraan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib:
www.peraturan.go.id 2021, No.57 a. melaksanakan Akreditasi dengan menggunakan standar Akreditasi yang telah disetujui oleh Menteri; dan b. menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Akreditasi termasuk Rumah Sakit yang telah terakreditasi.
