PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 58
(1) Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a memuat pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dan keselamatan Pasien. (2) Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan program nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Kegiatan
