PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 56
(1)
Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen
penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau
luar negeri.
(2)
Lembaga
independen
penyelenggara
Akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
