PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 55
(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin berusaha untuk pertama kali.
Bagian Kedua Lembaga Penyelenggara Akreditasi
