PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 54
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
sampai
dengan
Pasal
dikenai
sanksi
www.peraturan.go.id
2021, No.57
administratif berupa:
a.
teguran;
b.
teguran tertulis;
c.
denda; dan/atau
d.
pencabutan perizinan Rumah Sakit.
