PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 53
Kewajiban Rumah Sakit dalam memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf t dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
